KRICOM - Ketua Umum Partai Hanura kubu Hotel Manhattan Oesman Sapta Odang (OSO) dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melanggar aturan partai.
"Ada tiga kali, pertama OSO memerintahkan Beni Pranoto (Wakil Ketua Bendahara Umum Partai Hanura) untuk mentransfer dana ke rekening milik Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia Hamdriyanto," kata Didi Apriadi, selaku pengacara Partai Hanura kubu Hotel Ambara kepada wartawan di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
"Beni mentransfer dana ke rekening pribadi Hamdriyanto dengan jumlah Rp 8 miliar, dan disuruh mencari dana Rp 5 miliar untuk ditransfer ke rekening Ketua DPD Partai Hanura cabang Semarang pada Desember 2017," tambahnya.
Menurutnya, OSO juga sempat memerintahkan untuk mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Nomor 21, Jakarta Selatan pada bulan Agustus 2017 silam.
"Saat bertemu, Beni diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.933.150.000. Namun, Beni baru memberikan uang tunai yang diminta OSO pada Kamis(12/10/2017)," ungkapnya.
Keesokannya, lanjut dia, OSO kembali memerintahkan Beni untuk mentransfer uang sebesar Rp 9.500.000.000 ke rekening BCA milik Hamdriyanto.
"Perintah ketiga, Beni diminta untuk kembali mentransfer uang sebesar Rp10.000.000, pada Jumat (20/10/2017)," imbuhnya.
"Namun, OSO malah memecat Beni dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hanura secara sepihak tanpa melalui rapat pleno DPP Partai Hanura," tutupnya.
Diketahui, kekisruhan di Partai Hanura terus meruncing dan berujung saling lapor ke polisi. Bahkan, para pengurus partai saling memecat dan mengklaim telah mendapatkan restu dari mantan Ketua Umum Partai Hanura Jenderal TNI (purn) Wiranto.