KRICOM - Wacana Pemerintah soal pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama muslim untuk membayar zakat disambut baik oleh DPR. Asalkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kendati begitu, DPR tentu akan berkoordinasi dengan Menteri Agam Lukman Hakim Saifuddin terlebih dahulu agar Perpres tersebut tidak menimbulkan gejolak di lingkungan PNS.
"Secara pribadi saya setuju dengan program tersebut, tapi ada beberapa hal perlu dijelaskan. Kami akan panggil Menteri Agama dulu sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2018).
DPR meminta, Perpres tersebut hanya boleh diperuntukkan untuk PNS yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat atau hitungannya sudah mencapai satu nishab.
Perhitungan nishab itupun ditentukan oleh Pemerintah. Bisa menggunakan analogi nishab emas yaitu setara dengan 85 gram setahun atau analogi dengan zakat pertanian yang dikeluarkam setiap panen atau pakai sistem gajian.
Kemudian, di Perpres tersebut juga harus ditulis siapa lembaga yang ditugasi menyalurkan zakat tersebut. Bisa BAZNAS dan Kemenag ditambah dengan ormas Islam.
"Karena hal ini penting jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok apalagi politik, haram hukumnya," tegas Noor.
Namun, Politikus Partai Golkar ini berharap Perpres tersebut bisa memberi ruang kepada mereka yang selama ini telah menyalurkan zakatnya sendiri.
"Dan yang terakhir rencana tersebut harus melibatkan MUI dan ormas-ormas Islam lainnya," pungkas dia.