KRICOM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menjelaskan wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat kepada Fraksi PPP di DPR.
Lukman tidak ingin wacana pemotongan gaji tersebut bisa menjadi polemik tersendiri di lingkungan pegawai negeri.
"Jadi intinya saya hadir di fraksi PPP DPR, untuk memenuhi undangan ketua fraksi untuk bicarakan banyak hal. Pada dasarnya antara lain adalah isu terkait optimalisasi dana zakat di kalangan ASN," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Dalam rapat dengan Fraksi PPP, Menag mendapat berbagai macam usulan dan pandangan positif terkait wacana zakat di kalangan ASN. Untuk saat ini, pemerintah masih terus merancang formulasi terbaik guna mewujudkan wacana zakat di kalangan ASN.
"Saya terima pandangan-pandangan positif dalam rangka menyempurnakan rancangan yang sampai sekarang ini sedang disiapkan oleh Kemenag. sambil sekaligus juga saya mensosialisasikan progres perkembangan dari persiapan rancangan tersebut," tutur Lukman
Pada intinya, kata dia, masukan dari fraksi PPP terkait wacana zakat kalangan ASN, harus berkaitan dengan kemaslahatan umat. Terlebih, kata dia, dengan potensi besar zakat kalangan ASN.
"Intinya bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaiamana potensi dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil itu betul-betul bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat. Jadi karenanya Fraksi PPP sangat concern melihat ini, karena Fraksi PPP Selalu melihat persoalan keumatan menjadi prioritas utama," ujarnya panjang lebar.
Secara teknis, kata dia, wacana zakat kalangan ASN masih terus dikaji pemerintah. Namun, pada prinsipnya, wacana zakat kalangan ASN dilakukan dengan dengan sukarela.
"Sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia kalau sebagian penghasilannya disisihkan untuk zakat. Jadi harus ada akad prinsipnya," tandasnya.