KRICOM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis menyarankan agar potongan 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) digunakan untuk zakat sekaligu membayar pajak.
"Pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebeser 2,5 persen sebagai pajak dari ASN muslim," ujar Cholil melalui keterangan resminya, Kamis (8/2/2018).
Cholil menambahkan, jika ini dilakukan maka pemerintah sudah mengamalkan ruh sila permata Pancasila, yakni ketuhanan yang maha Esa.
"Jadi, kewajiban seluruh warga negara sama, tapi yang muslim dapat sekaligus menunaikan kewajiban agama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cholil menambahkan, nantinya zakat akan menjadi pendapatan negara. Tak hanya itu, orang juga bisa memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.
"Sehingga bukti bayar zakat atau sedekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mewacanakan aturan tentang pemotongan 2,5 persen gaji ASN muslim untuk zakat. Wacana ini masih dalam bentuk draft. Jika di acc, maka wacana ini akan segera menjadi Perpres.