KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum mau menanggapi wacana Kementerian Agama mengenai pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dia menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusatnya masih wacana, ya, kami jalankan seperti yang ada sekarang (sukarela)," ucap Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018) .
Pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI 2,5 persen itu bersifat sukarela, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Memang secara konsep kalau di sini kan voluntary, bukan mandatory," ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama ini pemotongan terhadap TKD adalah inisiatif lama dari jajaran PNS.
"Di DKI ini tentunya kami harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif penerima gaji sebagai bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," katanya.
Wacana pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat menjadi pembahasan pemerintah. Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Potongan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.