KRICOM - Polisi berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan pagu anggaran untuk pengembangan unit Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun guna membentuk Densus Tipikor.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menuturkan, parlemen tidak keberatan jika harus meloloskan permintaan anggaran dari polisi. Terlebih permintaan tersebut dalam rangka pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
"Jangankan kepolisian, kejaksaan pun kalau mau kami loloskan. Kewenangannya kan sama," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Dia berharap, penyediaan anggaran tidak menuai anggapan negatif di masyarakat. Pasalnya, pembentukan Densus Korupsi bertujuan untuk memperkuat institusi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Ya iya dong, tidak hanya kewenangan yang sama. Kalau kita mau menjadikan tiga institusi ini punya peran yang sama dalam pemberantasan korupsi, sarana pendukungnya juga harus sama, yaitu anggaran," sambungnya.
Jika Densus Tipikor terbentuk, maka pengusutan kasus korupsi tidak melulu dilimpahkan ke KPK. Lembaga antirasuah bisa saling menjalin komunikasi perihal kasus yang bisa diusut.
"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai Undang-Undang," lanjutnya.
Nantinya, jika Densus Tipikor kuat menangani korupsi, maka tugas dan fungsi KPK dikebiri. Namun demikian, Benny memastikan hal tersebut tak akan mudah.
"Kalau korupsi sudah hilang ya (KPK) tidak punya fungsi apa-apa lagi toh. Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang, yaitu kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.