KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan tak ada hak imunitas bagi Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Menurutnya, hak imunitas yang diberikan kepada DPR tak berlaku jika diterapkan dalam kejadian Victor.
"Statement imunitas saya kira itu tidak tepat. Imunitas itu dalam rangka menjalankan perkerjaan atau tugas sebagai anggota dewan DPR, baik di dalam sidang maupun di luar sidang. Kalau kemarin kan seperti kampanye," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Fadli sendiri menyangkan sikap Victor yang menuduh empat partai sebagai pendukung Ormas intoleran.
"Saya sebagai Wakil Ketua Umum partai politik mengaku sangat kecewa karena tuduhan itu mengganggu hubungan antar partai politik," tegasnya.
Dalam pertemuannya dengan FUI, Fadli juga menyinggung pernyataan Nasdem yang sebelumnya membela Victor. Dia berpendapat jika alasan Nasdem yang menyebut pernyataan Victor dilakukan secara internal tidak masuk akal.
"Di sana seperti kampnye dan bukan juga bicara di forum internal karena di sana ada DPC Partai Gerindra, jadi tidak benar kalau di sana dikatakan sebagai forum internal," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Fadli, aparat kepolisian harus bertindak secara objektif dalam merespon laporan tindak pidana yang di laporkan oleh partainya.
"Kami harap kepolisian betul-betul bisa melaksanakan tugasnya. Jangan karena dianggap sebagai partai pendukung pemerintah kemudian ada perlindungan dan upaya-upaya lain termasuk statement imunitas," tandasnya.
Sebagai informasi anggota DPR memiliki hak kekebalan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pada Ayat 1 disebutkan bahwa, 'Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR'.