KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Upaya hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus 'Kopi Racun' kandas di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar.Kasasi yang diajukan Otto Hasibuan Cs, selaku penasihat hukum Jessica ditolak Mahkamah Agung.
"Perkara No. 498K/Pid/2017 Terdakwa Jessica Kumala als.Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan Amar, tolak kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Rabu (21/6/2017).
Penasihat hukum Jessica mendaftarkan kasasi kasus kopi racun pada 7 Maret 2017. Permohonan kasasi Jessica ditangani Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota masing-masing Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Kasasi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding mereka. Walhasil, saat ini tinggal satu langkah hukum lagi yang bisa ditempuh Jessica yang peninjauan kembali.
Pada pengadilan tingkat pertama, Jessica Kumala Wongso terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin.
Hakim memvonis dara berusia 28 tahun itu dengan hukuman 20 tahun penjara. Sampai saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Rutan Wanita Pondok Bambu.