KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan telah memperpanjang masa tahanan terdakwa pembunuhan berencana, Jessica Wongso. Berdasarkan KUHAP, masa tahanan Jessica bisa diperpanjang maksimal 170 hari.
"Kalau menurut aturannya, sesuai Pasal 28 KUHAP, MA berwenang menahan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Perpanjangan masa penahanan tersebut mengacu pada proses berkas pemeriksaan setelah perkara kopi racun yang saat ini tengah ditangani MA.
Dalam masa pemeriksaan, Witanto mengatakan ada kemungkinan untuk kembali memperpanjang masa penahanan Jessica sampai pemeriksaan yang dilakukan MA selesai.
"Jika pemeriksaan belum selesai bisa juga digunakan penahanan menurut Pasal 29 KUHAP yaitu 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari jadi total semuanya MA berhak menahan selama 170 hari," lanjutnya.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan masa penahanan yang akan dilakukan MA kepada gadis berusia 29 tahun itu.
"Kalau persis tanggal berapa penahanannya berakhir, kami belum bisa pastikan," pungkasnya.