KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kepala Rutan Pondok Bambu, ?Ika Yusanti mengaku sudah menerima Putusan Pengadilan Tinggi tentang status hukum Jessica Wongso.
Menurut Ika, Jessica belum layak dibebaskan karena di dalam beberapa poin di Pengadilan Tinggi DKI tak ada kata-kata yang meminta untuk dibebaskan.
Ika menyebut, Pengadilan Tinggi dengan nomor 393/tip/2016/PT DKI dalam amar putusannya berisi menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipe B/2016/PN Jakpus tahun 2016
"Lalu amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan dan keempat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian," kata Ika kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2017).
"Jadi, bunyi amar putusan yang ketiga itu yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk tetap menahan Jessica," tambahnya.
Menurut Ika, penahanan Jessica sudah merupakan ketetapan pengadilan yang diatur dan sudah disahkan oleh Majelis Hakim.
"Ya karena menguatkan putusan Pengadilan Negeri, jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," tutupnya.
?Sebelumnya, pengacara Jessica Wongso mempertanyakan status penahanan kliennya berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor:393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak Minggu (26/3/2017) kemarin.
Pengacara menyebut bahwa Jessica sudah seharusnya bebas karena putusannya belum inkrah karena masih proses kasasi.