KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak lagi menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Jessica Wongso. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhadi menyatakan Jessica kini sudah menjadi tahanan Mahkamah Agung.
"Waktu diputus oleh Pengadilan Tinggi itu, massa penahanan masih ada. Gak harus keluar (tahanan). Nanti akan beralih ke Mahkamah Agung. Tahanan merupakan kewenangan Mahkamah Agung," kata Suhadi kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Suhadi mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI sudah tak punya hak lagi untuk mengurus tahanan Jessica.
"Pengadilan Tinggi sudah enggak punya hak lagi. Pengacara jessica mengajukan kasasi yaudah berarti Mahkamah Agung kan," tutur dia.
Suhadi sendiri mengaku tak tahu sampai kapan pembunuh Mirna Salihin itu akan ditahan. Namun, sebelum masa penahanannya habis perkara Jessica sudah harus diputus.
"Jadi enggak keluar demi hukum. Kewenangan-kewenangan itu kan punya kekuatan hukum. Artinya biar menjaga agar jessica tak keluar demi hukum ya," tutupnya.
Sebelumnya, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan meminta kliennya itu dibebaskan. Menurutnya, masa penahanan Jessica sudah habis sejak 26 Maret 2017.