KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi menyebut terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso harus tetap ditahan meski status hukumnya belum inkracht.
"Ya harus ditahan. Kan itu tahanan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi udah gak punya hak lagi. Pengacara Jessica mengajukan kasasi yaudah berarti Mahkamah Agung kan," kata Johanes kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Johanes mengatakan, pasca diputus oleh Pengadilan Tinggi, waktu penahanan terhadap Jessica masih ada, meski perkaranya belum inkracht.
"Tentu kan sebelum tahanan habis udah harus putus kan. Jadi gak keluar demi hukum. Kasasi kan punya kalender kayak jadwal, sebelum tahanan habis sudah harus dihabiskan (jadwal perkaranya), kalau gak nanti bebas demi hukum," kata dia.
Seperti diketahui, Jessica disebut layak bebas karena masa penahannya sudah berakhir. Menurut pengacara Otto Hasibuan, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.