KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus kopi racun, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku akan menempuh langkah hukum setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Saya kira kami akan menempuh PK (Peninjauan Kembali) ya. Saya telah meminta tim yang lain menemui Jessica besok dan saya kira Jessica akan PK," terang Otto kepada Kriminalitas.com, Rabu (21/6/2017).
Otto mengaku sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak kasasi Jessica yang sebelumnya diajukan pada 7 Maret 2017 lalu.
Pasalnya, ia menilai Hakim Agung tak mempertimbangkan penerapan-penerapan hukum pada kliennya yang dianggap salah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melakukan PK sesegera mungkin untuk menanggapi putusan yang diketuk oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hasil Perkara No. 498K/Pid/2017.
"Tim akan sesegera mungkin mengajukan PK. Nanti kita akan cari bukti-bukti baru. Dan tentunya kita yakin dengan kasus ini karena masih banyak waktu. Karena pengajuan PK itukan sampai enam bulan," lanjut Otto.
Perihal putusan tersebut, Otto yang saat ini tengah berada di Budapest, Hongaria tersebut mengaku belum melakukan komunikasi dengan pihak Jessica maupun dengan keluarganya.
"Saya baru dapat kabar ini sekitar dua jam lalu. Nanti akan segera kita komunikasikan dengan Jessica," tandasnya.