KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum terpidana kasus kopi racun, Jessica Kumala Wongso. Penolakan tersebut diputuskan di Mahkamah Agung hari ini dengan perkara No. 498K/Pid/2017.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan itu.
"Jujur saya baru dapat berita tersebut, kami sangat kecewa sekali karena hakim hanya mempertimbangkan fakta-fakta nya saja. Padahal maksud kami mengajukan kasasi bukan itu," kata Otto kepada Kriminalitas.com, Rabu (21/6/2017) malam.
Seharusnya, lanjut Otto, hakim mempertimbangkan faktor-faktor lain diluar fakta-fakta yang sebelumnya juga sudah disampaikan dalam persidangan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan mengenai penerapan hukum yang salah, termasuk juga tentang prinsip hukum tanpa autopsi kematian, karena racun yang katanya ada di tubuh Mirna tidak bisa ditentukan," lanjut Otto.
Otto yang saat ini tengah berada di Budapest, Hongaria tersebut mengaku akan segera bergegas kembali ke Indonesia untuk bertemu dengan pihak Jessica untuk membicarakan kelanjutan kasusnya.
"Kebetulan saya sedang liburan ini bersama keluarga. Tetapi mendengar berita ini, saya rasa kami akan segera pulang (ke Indonesia) untuk menemui Jessica," tandasnya.