KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan penahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu diperpanjang.
Menurut MA, lamanya masa penahanan Jessica bergantung pada pemeriksaan berkas kasasi yang akan diajukan pihak Jessica kepada MA.
"Yang diperiksa nanti adalah putusan yang diajukan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi. Pemeriksaan hanya berkas saja," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto kepada Kriminalitas.com, Kamis (30/3/2017)
Nantinya, sesuai dengan peraturan Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, MA berhak untuk menahan dan memperpanjang masa penahanan Jessica dengan total selama 170 hari.
Untuk penahanan awal, MA akan menahan perempuan 29 tahun itu selama 50 hari dengan perpanjangan 60 hari.
"Kemudian jika belum selesai juga, MA berhak memperpanjang kembali masa penahanan sesuai Pasal 29 KUHAP dengan penahanan 30 hari dengan masa perpanjangan 30 hari," tandasnya.
Penahanan Jessica menjadi polemik lantaran kuasa hukum menyebut masa penahanan kliennya itu berakhir pada tanggal 26 Maret lalu. Tim pengacara meminta Jessica segera dibebaskan dari tahanan.