KRICOM - Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius di seluruh dunia. Hampir semua negara pun me nyatakan perang terhadap narkoba dan menganggap narkoba sebagai musuh bersama.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya merupakan suatu kajian yang menjadi masalah dalam lingkup nasional maupun secara internasional. Karena pada kenyataanya, kejahatan narkotika memang telah menjadi sebuah kejahatan transnasional yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir.
Dan setiap negara memiliki cara masing-masing untuk melindungi generasi penerus bangsa. Salah satunya yakni dengan memberikan hukuman berat bagi bandar narkoba. Sangat menakutkan bukan?
Nah, untuk itu KRICOM akan mengulas tentang lima negara yang memberlakukan eksekusi mati terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
1. Indonesia
ilustrasi: berdikarionline.com
Di Indonesia permasalahan narkoba sudah seperti menjadi makanan sehari-hari. Hampir di tiap minggunya para penegak keamanan menangkap pengguna atau pun pengedar narkoba. Berkaca dari kejadian tersebut, maka pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman berat bagi pedagang, produsen dan penyelundup narkoba yakni hukuman mati.
Hal ini terbukti pada tanggal 18 Januari 2015 lalu, enam narapidana menjalani eksekusi yang mengerikan setelah bertahun-tahun mereka dipenjara. Dalam proses pengeksekusiannya, Indonesia menggunakan regu tembak khusus untuk 'menghabisi' para pelaku tindak narkoba. Sedangkan hukuman bagi pengguna narkoba ialah dipenjara selama 10-15 tahun dan denda yang sangat besar.
Aturan ini telah diatur dalam Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang berisikan hukuman berat bagi narapidana narkoba adalah mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Memang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan hukum anti-narkoba yang serius dan keras, namun sayangnya sampai saat ini aturan tersebut belum 100% bisa membuat pelaku menjadi jera.
2. Malaysia
ilustrasi: tanjungpura times
Negara tetangga Indonesia ini tidak kalah disiplin dalam menegakkan hukum yang berurusan dengan obat-obatan haram atau narkoba. Di Malaysia, bagi siapa saja yang kedapatan membawa sedikitnya 200 gram ganja atau 15 gram heroin akan dituntut hukuman mati. Dengan jumlah itu, seseorang sudah dianggap sebagai pengedar narkoba di negara tersebut. Bila mereka membawa jumlah yang lebih sedikit dari itu, tetap saja hukumannya akan keras, bisa berupa hukuman penjara bertahun-tahun dan denda yang besar.
Di bawah hukum-hukumnya, hukuman mati wajib dijatuhkan terhadap siapa pun yang tertangkap dengan tujuh ons ganja atau setengah ons heroin. Hal ini dikarenakan jumlah tersebut sudah merupakan jumlah yang dapat dipakai untuk diperdagangkan di negara Asia Tenggara. Bahkan mereka yang dituduh dengan kepemilikan obat haram atau narkoba dan memakainya di Malaysia, maka hukuman berat akan dijatuhkan kepada orang tersebut.
3. Cina
ilustrasi: tribun
Masih ingat dengan kisah Tuti Tursilawati, warga Cilacap, yang akan dihukum mati karena kedapatan membawa narkotik di Negeri Tirai Bambu? Kejadian tersebut hanyalah beberapa dari sekian hukuman mati yang telah dilakukan oleh aparat Cina.
Dari tahun 2005 hingga 2006, Cina telah menjatuhi hukuman kepada 53.000 orang terkait kasus narkoba. Lebih dari 22.000 mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pelanggaran narkoba yang mendapat hukuman berat termasuk menyelundupkan narkoba, mengedarkannya, dan memproduksinya.
Cina juga hampir sama banyak mengeksekusi tahanan terkait kasus narkoba seperti di negara Timur Tengah. Pada tahun 2007, ada sekitar 470 orang yang dieksekusi mati, sebagian besar dari mereka ada pelaku narkoba. Negara ini mengalahkan negara Arab Saudi yang sudah memberlakukan hukuman mati untuk tindak pidana narkoba.
4. Arab Saudi
ilustrasi: rancah post
Sudah tidak menjadi hal yang baru lagi jika negara Arab sangat ketat dalam hukum. Terutama pelanggaran yang menyimpang dengan syariat Islam. Sehingga hukuman bagi pelanggaran terhadap narkoba pastinya tidak akan ringan. Hukuman cambuk akan dikenakan pada pelanggar yang telah tertuduh memiliki dan mengkonsumsi obat-obatan haram tersebut.
Jika terbukti mengedarkan, menyelundupkan, dan memiliki narkoba bahkan hanya dalam jumlah yang sangat kecil saja bisa membuat seseorang dihukum penjara minimal selama empat tahun. Contohnya saja, pernah ada seorang warga negara Inggris yang dihukum penjara selama empat tahun karena di bagian sepatunya terdapat ganja seberat 0,003 gram, jumlah yang sangat kecil dan bahkan sulit dilihat dengan mata telanjang.
Meski begitu, jumlah pelaku narkoba yang dieksekusi mati memang tidak sebanyak di negara lainnya. Di sepanjang tahun 2016 terdapat 79 orang yang dieksekusi di Arab Saudi, di antaranya tiga orang yang masih di bawah 18 tahun. Metode eksekusi bagi narapidana ini yaitu dengan hukum pancung.
5. Iran
ilustrasi: hidayatullah.com
Iran tercatat sebagai negara yang mengungkap kasus narkoba terbanyak di dunia. Sekjen PBB, Ban Ki-moon, menyatakan bahwa Republik Islam Iran memainkan peran penting dalam program pemberantasan narkoba. Hal itu dikemukakan Ban Ki-moon dalam pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri Iran, Mostafa Mohammad Najjar, di sela-sela Konferensi Internasional Pemberantasan Narkoba di Wina, Austria.
Iran merupakan negara yang tak kenal kompromi soal perdagangan narkoba. Negara ini bisa dibilang salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi mati untuk para pengedar narkoba. Pemerintah Iran akan melakukan pemenggalan kepala terhadap terpidana mati kasus narkoba secara terbuka.
Di bawah hukum Islam, setidaknya ada 500 pengedar narkoba yang dieksekusi tiap tahunnya. Lebih dari 10.000 pengedar dan pengguna narkoba telah dihukum mati di Iran dalam beberapa dekade terakhir. Kepemilikan narkoba dan penggunaannya juga akan dihukum dengan sangat keras.
Tidak jauh beda dengan Arab Saudi, Di Iran, juga menerapkan hukuman cambuk. Dalam kasus tindak narkoba, jika kedapatan membawa ganja beberapa gram saja, seseorang bisa dihukum cambuk sebanyak 70 kali. Ini adalah bagaimana cara Iran untuk membuat pengedar narkoba dan pengguna menyesal dan jera karena mereka pernah menggunakan obat-obatan terlarang di negara ini.