KRICOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak cepat menanggapi pengungkapan pabrik pembuatan sabu cair di diskotek MG International Club oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada Minggu (17/12/2017) dini hari silam.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru-baru ini telah membuat surat bernomor 8574/-18588, tanggal 18 Desember 2017. Dalam surat tersebut, tertulis pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bar dan diskotek MG International Club.
Dalam surat tersebut Pemprov memaparkan dasar pertimbangan dalam pencabutan izin usaha, yaitu Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, serta Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5504/-1,1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi ditanggal yang sama dan ditembuskan oleh pihak-pihak terkait seperti Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta serta Walikota Administrasi Jakarta Barat.