KRICOM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Kuasa Hukum Sohibul, Indra mengaku kliennya memiliki jadwal padat sehingga tidak bisa diperiksa dalam waktu lama. Alhasil, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung 30 menit jadi dipersingkat.
"Sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat di luar kota. Tetapi sebagai bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik beliau hadir," kata Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Dalam pemeriksaan itu, kliennya ditanyakan tentang aduan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Banyak ya tadi pertanyaan seputar laporan dari dari pelapor seputar pernyataan Presiden PKS ketika wawancara ekslusif di CNN pada 1 Maret 2018," ujar Indra.
Indra sendiri belum tahu apakah Sohibul akan dipanggil untuk kedua kalinya. Apalagi pemeriksaan hari ini hanya berlangsung sinhgkat.
"Kalau itu nanti tergantung penyidik, yang jelas tadi kami sudah datang lalu ada pemeriksaan sementara dan pemeriksaan dianggap cukup. Kalau seandainya ada pemanggilan lagi, tentu beliau akan mengikuti proses," tutupnya.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dia terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.