KRICOM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Setibanya di Polda Metro, Sohibul mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi penyidik subdit cyber crime, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Enggak bawa apa-apa, kan baru dalam penyelidikan," kata Sohibul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Dia mengaku, kedatangannya ini sebagai bentuk menghormati hukum sebagai WNI. Lagipula Sohibul merasa tidak melakukan fitnah terhadap kadernya.
"Ya, kami dalam rangka taat hukum hormati hukum," tutup dia.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dia terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.