KRICOM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sohibul bakal dipanggi sebagai saksi pada Kamis (29/3/2018) besok.
"Agendanya diperiksa besok pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapola Metro Jaya, Rabu (27/3/2018).
Namun, Argo menolak menyebutkan materi pemeriksaan Sohibul Iman tersebut.
"Ya nanti penyidik yang lebih tahu, kami meminta keterangan toh itu kan sifatnya undangan klarifikasi tentang beliau berkaitan laporannya Pak Fahri,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahri sebagai saksi pelapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin(19/3/2018) silam.
Kemudian, Fahri kembali mendatangi penyidik untuk menyerahkan barang bukti berupa isi rekaman Sohibul di kantor media yang menyebutkan kalau Fahri Hamzah pembohong dan pembangkang, pada Rabu (21/3/2018).
Fahri melapokan Sohibul Iman ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018 dengan sangkaan terlapor melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.