KRICOM - Kuasa hukum Sohibul Iman, Indra mengaku tak terima dengan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terhadap kliennya. Pasalnya, apa yang dilakukan Sohibul kepada Fahri sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik (UU KIP).
"Itu pembelaan diri karena ada pernyataan dari Saudara Fahri yang tentunya menciderai dan diduga memfitnah institusi partai. Sebagai presiden partai, sudah sewajarnya dan menjadi keharusan (memecat Fahri). Kami tahu ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan parpol menyampaikan koreksi," kata Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis(29/3/2018).
Indra menuturkan, pemecatan Fahri dengan alasan membangkang dari partai sudah dilakukan dengan musyawarah bersama kader partai.
"Jadi yang pertama, pernyataan presiden (Sohibul) adalah pengulangan kalimat-kalimat yang sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh beberapa person di PKS," jelasnya.
"Penyampaiannya fakta-fakta di persidangan. Dan perlu dicatat oleh teman-teman, Pasal 310 KUHP (fitnah) yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan tidak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik," lanjut Indra.
Namun menurutnya, perlu dibedakan antara praperadilan polemik pemecatan yang dimenangkan oleh Fahri dengan kasus yang sekarang ini bergulir di Polda Metro Jaya.
"Ini dua hal yang berbeda, terkait dengan fakta berbeda lagi. Tidak serta merta putusan (pemecatan) diabaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah tidak terima disebut sombong dan membangkan oleh Sohibul Iman yang menjadi alasan pemecatannya di PKS. Fahri lantas melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya atas sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sendiri sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.