KRICOM - Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno seharusnya tidak sulit untuk membatalkan proyek reklamasi teluk utara Jakarta. Ada beberapa persyaratan 'sederhana' yang bisa dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Tigor Hutapea. Ia mengatakan, Anies-Sandi mempunyai kewenangan untuk mencabut izin teknis proyek.
"Jadi cara pintasnya adalah tidak mengeluarkan semua izin-izin yang berkaitan dengan reklamasi. Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi," kata Tigor kepada Kricom.id di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Selain itu, Tigor melanjutkan, Anies-Sandi juga bisa melakukan review terhadap peraturan gubernur sebelumnya. Terutama soal tata cara pembangunan Pulau C, D dan G.
"Kalau ternyata bermasaah harus dicabut semua," tutur dia.
Minimal, ada tiga peraturan yang harus direview Anies-Sandi, yaitu terkait rencana peraturan daerah, zonasi pulau-pulau kecil, dan peraturan gubernur terkait rencana tata ruang Pulau C, Pulau D dan peraturan terkait dengan tata ruang Pulau G.
"Itu harus direview. Kalau bermasalah dicabut," tegasnya.
Bahkan, Anies-Sandi pun diminta untuk tidak perlu menunggu waktu lama untuk segera membatalkan proyek itu.
"Kalau pergub saya pikir cepat ya. Pergub tinggal dia coba lihat, baca, kemudian direview secara hukum apakah benar atau tidak. Kalau tak benar ya sudah dicabut saja. Mungkin waktu seminggu cukuplah," pungkasnya.