KRICOM - Seorang pelaku pencurian bernama Ramli Daeng Maro (35) tewas ditembak polisi. Bukan tanpa alasan, Ramli tewas setelah nekat mencoba kabur dari mobil penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondak mengatakan, pelaku merupakan pelaku kasus curas yang sudah lama menjadi DPO di Polda Sulsel. Sebelum ditembak, Ramli ditangkap di rumah keluarganya, di Jalan Poros SPMA, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Kamis (18/1/2018).
"Setelah ditangkap, kami hendak bawa Ramli ke rumah salah satu rekannya di Kabupaten Janeponto untuk dilakukan pengembangan," ujar Dicky kepada wartawan.
Dicky menambahkan, di perjalanan, pelaku mencoba kabur dengan cara merusak mobil polisi. Setelah merusak pengaman tahanan di bagian belakang mobil, pelaku langsung lompat dari mobil.
"Kami sudah melepaskan tembakan peringatan, tapi pelaku tidak menggubrisnya. Kami mengambil langkah tegas dengan menembaknya," imbuhnya.
Akibatnya, Ramli ambruk dengan berlumuran darah. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
"Dia tewas setelah diterjang dua peluru," tegasnya.
Dicky pun memaparkan beberapa laporan polisi yang masuk karena perbuatan Ramli. Di antaranya, DPO/01/IV/2017/Reskrim Polres Luwu Timur ,Tgl 19 April 2017, LP/40/II/2017/SPKT Pores Luwu Timur/Polda Sulsel, tgl 17 Februari 2017.
Serta, LP/302/VII/2017/Res Gowa/Sek BTM, Tgl 13 Desember 2017, LP/53/I/K/2017/Polsek Manggala, tgl 19 Januari 2017, LP/4/I/2018/Sek BTM/Polres Gowa,tgl 8 Januari 2018.