KRICOM - Masih ingat peristiwa pembongkaran makam bayi di Cilacap? Kini, pelaku pembongkar kuburan di TPU Beji, Cilacap Utara itu sudah diciduk polisi pada Jumat (12/1/2018) lalu.
Pria berinisial RSS (30) itu nekat mencuri kain kafan lantaran menjalani ritual atau praktik ilmu hitam sejak beberapa bulan silam. Ilmu tersebut didapatnya saat berguru di sebuah goa.
"Kepada petugas, RSS mengaku terus terang telah mencuri kain kafan dari makam bayi itu. Langkahnya ini sebagai bagian dari ritual ilmu hitamnya," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Apabila bisa mencuri kain kafan tersebut, RS dijanjikan bisa menghilang. Makanya saat melihat makam baru, dia memberanikan diri untuk membongkar kuburan tersebut.
Bukannya berhasil, RS malah dijemput polisi di kediamannya. Dia dijerat Pasal 180 KUHP tentang pembongkaran makam dan mengambil atau memindahkan mayat.
"Melalui ilmu yang diajarkan oleh gurunya saat bertemu di goa itu, RS percaya akan bisa menghilang. Kemudian hal itu dia praktekan saat melihat ada makam baru. Bahkan, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di tahun 2013 silam," tandasnya.