KRICOM - Kurir pembawa 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta mendapat upah fantastis. Upah tersebut baru diberikan sang bandar setelah kurir menjalankan tugasnya.
"Mereka dapat upah Rp 100 juta untuk sekali pengiriman," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Adapun tiga kurir yang telah ditangkap, Franky Alexandro Siburian (31), Yohanes Christian Natal alias Ambon (30), dan Ade Susilo alias Chemonk (29). Ketiganya dibekuk di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung pada 31 Desember 2017.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang pemesan barang haram itu di beberapa lokasi. Mereka adalah Rocky Siahaan (34), Rizki Akbar (27), dan Gardawan (24). Polisi menetapkan enam orang ini sebagai tersangka.
Saat ini polisi masih memburu Irwan, MUN alias Komandan, dan Ilham Maulana. Mereka lari ke sebuah hutan di Aceh, saat akan ditangkap.
"Mereka itu pemilik (1,3 ton ganja) dan montir bengkel yang memodifikasi mobil boks," kata Suhermanto.
Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.