KRICOM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Empat tersangka penyebar hoax dari Muslim Cyber Army menyebar informasi provokatif dan hoax seputar kasus penyerangan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial.
"Mereka juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh-tokoh negara," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (27/2/2018).
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif para tersangka menyebarkan hoax dan ujaran kebencian itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim baru akan membeberkan secara detail kasus ini pada Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohon serta pesan-pesan provokatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, keempat pelaku yakni, ML, RSD, RS dan YUS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.