KRICOM - Meski sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, Jonru Ginting rupanya masih mengaku tak bersalah. Melalui pengacaranya, dia mengklaim sering memposting ujaran tersebut karena ajaran Alquran.
Pengacara Jonru, Juju Purwanto menilai, apa yang dilakukan Jonru adalah sesuah pesan moral dan kebaikan aplagi yang berdasar Alquran dan hadis.
"Artinya itu tidak bisa dipidana, itu kan ini tidak dipertimbangkan," kata Juju di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti materiil dan hanya pertimbangan ke arah lebih normatif.
"Yang menjadi pertimbangan alat bukti saja. Kami anggap tidak sah karena tidak bisa diakses barbuk yang diajukan JPU di muka persidangan," papar Juju.
Juju melanjutkan, hakim sendiri menyetujui dalam persidangan, hal itu bukan merupakan alat bukti yang sah dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Tapi tetap dijadikan pertimbangan dan ini menjadi pertimbangan kami untuk pikir-pikir banding," tutupnya.
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan sehingga Jonru divonis sekian. Hal itu adalah, lantaran Jonru Kepala Rumah Tangga, sebagai tulang punggung keluarga, juga belum pernah melakukan tindak pidana.