KRICOM - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara beserta denda Rp 50 juta lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA lewat akun media sosial Facebook.
Pelapor Jonru Ginting, Muannas Alaidid mengapresisasi putusan bersalah yang diterima aktivis media sosial itu. Meskipun, vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
"Kami terima putusan hakim. Meski lebih rendah, namun hakim sudah memvonis apa yang dilakukan Jonru selama ini memang melanggar hukum," kata Muannas kepada Kricom.id di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).
Muannas menilai, apa yang dilakukan Jonru memang harus dihukum. Pasalnya, dia sudah mencoreng nama Islam.
"Dia sudah menggunakan nama Islam untuk menjelek-jelekkan orang lain dan menyerang kelompok beragama lainnya. Sama seperti kelompok lainnya seperti MCA, ISIS dan kelompok radikal lainnya," papar Muannas.
Dia pun merasa aneh mendengar pernyataan Pengacara Jonru yang menyebut kliennya berbicara seperti itu karena ajaran Islam.
"Itu pendapat yang ngawur,'' kata dia.
Saat disinggung soal pernyataan Jonru yang menyebut bahwa dirinya akan dilaknat Allah, Muannas menangapi santai.
Dalam sidang vonis yang berlangsung kurang lebih dua jam, majelis hakim yang diketuai Antonius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar ggolongan (SARA).