KRICOM - Komisi I DPR RI merespon pernyataan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) saat bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018) kemarin. Dalam pertemuan itu, PBB menganggap draft RKUHP tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang sedang dibahas di DPR sebagai upaya kriminalisasi dan merusak toleransi kebudayaan Indonesia.
Menurut Anggota Komisi I DPR, Sukamta, pernyataan yang disampaikan Komisioner UNHRC, Zeid Ra'ad Al Hussein tersebut tak berdasar. Hal itu terbukti dengan rukunnya kehidupan berbangsa di Tanah Air yang kental dengan keberagaman.
"Indonesia sejak awal merdeka tidak pernah melakukan diskriminasi. Etnis Tionghoa, Arab, dan lainnya bisa hidup aman dan tenteram di Indonesia," kata anggota Komisi I DPR, Sukamta kepada Kricom, Jumat (9/2/2018).
"Dulu pernah ada diskriminasi saat ada penjajahan Belanda, di mana kelompok pribumi mendapat perlakuan semena-mena. Jika ini dikaitkan dengan LGBT, ini salah konteks," tegasnya.
Menurutnya, pemasukan LGBT dalam RKUHP dinilai sebagai upaya pemerintah dan legislatif mempertahankan kedaulatan bangsa, termasuk mempertahankan budaya ketimuran yang dipegang Indonesia.
"Perilaku LGBT dilarang semua agama di Indonesia, perilaku ini menyebabkan kerusakan moral yang sangat dahsyat bagi generasi muda. Maka pelarangan dan sanksi bagi pelaku LGBT bukan merupakan tindakan diskriminasi. Ini adalah tindakan hukum untuk mencegah kerusakan timbul di masyarakat," ujar anggota Banggar DPR ini.
Politikus PKS ini berpendapat, jika LGBT tak dibahas dalam RKUHP maka akan mengancam dan mendegredasi moral bangsa yang sudah merdeka selama hampir 73 tahun. Pasalnya, ia mengklaim jika pemerintah memiliki data lengkap kerusakan moral di kalangan pemuda Indonesia, mulai dari penggunaan narkoba, HIV-AIDS, hingga perilaku seks menyimpang.
"Oleh karena itu, jika peduli dengan masa depan Indonesia, pemerintah pasti akan mengatur pasal sanksi bagi perilaku LGBT dan perzinaan. Pemerintah punya tanggung jawab paling besar untuk melindungi generasi bangsa dari kerusakan moral," tandasnya.
Sebelumnya, Zeid Ra'ad Al Hussein mengatakan jika draft RKUHP akan mengkriminalisiasi para pelaku LGBT dan pernikahan sesama jenis. RKUHP juga dinilai akan semakin memojokkan kaum gay dan lesbian, serta minoritas lainnya.
"Diskusi soal RKUHP juga mengkhianati toleransi di kebudayaan Indonesia," ujar Zeid.