KRICOM - Koran asal Malaysia, Sinar Harian memicu sebuah kontroversi. Pasalnya salah satu koran terkemuka di Negeri Jiran tersebut belum lama ini merilis sebuah daftar yang berisi cara-cara mengidentifikasi apakah seseorang termasuk gay ataupun lesbian.
Dari gambar yang banyak beredar di media sosial, daftar tersebut memiliki judul besar 'Apakah Ciri-Ciri LGBT?' dan terdapat 5 ciri-ciri orang gay dan 4 poin yang menggambarkan kaum lesbian.
Salah satu poin tersebut menyebutkan bahwa seorang gay kerap pergi ke tempat berolahraga (gym). Meski begitu, mereka bukannya berolahraga tetapi lebih senang untuk melihat orang lain, khususnya sesama laki-laki.
Sedangkan salah satu ciri seorang lesbian, pecinta sesama perempuan, adalah kerap berjalan sambil berpelukan dan berpegangan tangan.
Munculnya daftar tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari dalam Malaysia maupun dari luar. Seorang aktivis sekaligus bintang media sosial Malaysia, Arwind Kumar mengatakan, daftar tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persekusi bagi orang-orang yang disangka homoseksual.
"Kita punya memiliki banyak permasalahan di negara ini yang jauh lebih penting. Jika kamu ingin mengedukasi masyarakat, maka sebaiknya kamu menjelaskan kepada mereka ciri-ciri pelaku pedofilia, pelecehan seksual, pembunuhan, penculikan, dan orang-orang yang benar-benar berbahaya bagi keselamatna orang lain," ujar Kumar lewat kanal YouTube pribadinya.
"Bagaimana mungkin seorang gay bisa membahayakan hidupmu?" lanjut Kumar.
Kekhawatiran Kumar cukup beralasan. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi sebuah pembunuhan sadis terhadap seorang siswa berusia 18 tahun bernama T Nhaveen di Malaysia. Siswa tersebut dikeroyok dan dibakar hingga mati usai dituding sebagai 'pondan', istilah setempat bagi kaum gay.
Tak sampai di situ, beberapa bulan kemudian seorang perempuan transgender bernama Sameera Krishnan juga diserang dengan menggunakan pisau lalu ditembak sebanyak tiga kali di tempatnya bekerja.
Perdebatan yang sama juga terjadi di Indonesia. Belum lama ini sejumlah pihak menyorot adanya perluasan pasal zina dan kriminalisasi LGBT di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas di DPR.
Pada rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi setuju dengan usulan perluasan pasal zina dan kriminalisasi LGBT tersebut.
Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sementara, PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.