KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membenarkan terkait beredarnya foto Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih terus mendalami pusaran korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK masih terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11/2017) malam.
Diberitakan sebelumnya, dalam SPDP yang beredar disebutkan bahwa Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.