KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan keterangan yang disampaikan terdakwa Setya Novanto dalam persidangan lanjutan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut perkembangan keterangan tersebut akan dicari hingga ke ujungnya.
"Nanti penyidik yang akan mengembangkan seperti apa ujungnya," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Pasalnya, dalam persidangan lanjutan perkara pokok e-KTP, terdakwa Setya Novanto membeberkan sejumlah nama yang disebut ikut terlibat menerima aliran dana e-KTP.
Dua nama baru yang disebut Mantan Ketua DPR RI itu, yakni Mantan Ketua Fraksi PDIP Periode 2010-2012 Puan Maharani dan Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2010-2012 Pramono Anung. Keduanya masing-masing diduga menerima sebesar USD 500 ribu.
Bahkan, kata Novanto, dia sempat mengonfirmasi secara langsung kepada salah satu pihak penerima tersebut, yakni Pramono Anung. Hanya saja, saat itu, Pramono tidak menjawab dengan lugas.
Pramono, kata Novanto, saat bertemu dengannya di salah satu acara pernikahan pejabat, di Solo, mengaku lupa dan berusaha mengingat kembali. Namun, sampai saat ini, Novanto mengaku belum sempat bertemu kembali dengan Pramono.
Sementara, anak dari Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani diakui Novanto belum sempat dilakukan konfirmasi.
Diketahui, Setya Novanto saat ini telah menyandang status terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia pun tengah mengajukan Justice Collaborator kepada pihak KPK. Agar JCnya diterima Novanto wajib membuka nama atau fakta baru yang memiliki pengaruh besar dalam e-KTP.