KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka perintangan penyidikan, dokter Bimanesh Sutarjo selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, mulai tanggal 1 Februari-12 Maret 2018 untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia dijadikan tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Bimanesh yang saat itu menangani kecelakaan 'bakpao' Novanto diduga bekerja sama dengan Pengacara Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis sang Mantan Ketua DPR.Tujuannya ialah untuk memperlambat pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.
Selain itu, dia disebut bekerja sama dengan Fredrich untuk memesan satu lantai di rumah sakit sebelum kecelakaan terjadi.
Alamat kecelakaan yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian di Jalan Permata Berlian Jakarta Selatan pun menjadi alasan KPK mencurigai keduanya.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Fredrich dan Bimanesh disangkakan telah meIanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tandas Febri.