KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara alias P21 dari eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada Jumat (2/2/2018) pagi tadi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas P21 tersebut juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Selanjutnya, kata Febri, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang nantinya diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan. Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ungkap mantan aktivitis ICW itu.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan pada Kamis (1/2/2018). Namun, pihak kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku tidak mengetahui perihal pelimpahan ke kejaksaan tinggi itu.
Meski demikian, pihak Fredrich mengaku siap menghadapi setiap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah siap sejak lama," kata Sapriyanto.
Diketahui, Fredrich Yunadi diduga merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Fredrich bersama dengan Dokter Bimanesh pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (10/1/2018).
Fredrich pun sudah ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur.