KRICOM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan KPK yang menjeratnya.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyebut, selama ini pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang melawan penyidik KPK.
"Sudah siap sejak lama," kata Sapriyanto kepada Kricom, di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru saja melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan. Dengan demikian, maka perkara yang menjerat Fredrich sudah dilimpahkan penyidik KPK ke Kejaksaan Tinggi.
Meski demikian, Sapriyanto selaku pengacara Fredrich mengaku belum mengetahui perihal tersebut.
"Saya belum diberi tahu. Tahap 2 itu pelimpahan ke penuntut umum, bukan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi diduga merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Fredrich bersama dengan Dokter Bimanesh pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (10/1/2018).
Fredrich pun sudah ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur.
Keduanya diduga telah berkomplot saat memalsukan rekam medis Setnov agar segera dirawat inap. Bahkan, disinyalir keduanya telah berkomunikasi dan membooking satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sejak Kamis (16/11/2017).
Padahal, kecelakaan yang dialami Ketua DPR nonaktif tersebut terjadi pada malam hari di Jalan Permata Berlian, beberapa meter dari RS Medika Permata Hijau.