KRICOM - Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menilai gugatan praperadilan yang tengah diajukan kliennya tidak akan pupus di tengah jalan.
Hal itu diyakininya, lantaran sejauh ini dirinya belum mengetahui bahwa berkas kasus kliennya telah dilimpahkan telah dilimpahkan ke tahap dua (P21).
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi tidak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," kata Sapriyanto Refa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (2/2/2018).
Dia mengungkapkan, pelimpahan yang dilakukan KPK terkesan terburu-buru dalam hal menangani perkara kliennya.
Tak terima dilimpahkan begitu saja, Refa justru mengatakan bahwa dirinya ingin melihat keseriusan KPK, dengan menghadiri sidang praperadilan perdana kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/2/2018) mendatang.
"Iyalah (terburu-buru), kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin apakah KPK akan hadir," tegasnya.
Diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Fredrich bersama Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka perintangan penyidikan KPK. Keduanya diduga kuat secara bersama-sama melakukan manipulasi rekam medis dokter terhadap Setya Novanto usai kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Barat pada Kamis (16/11/2017).
Diduga, manipulasi hasil pemeriksaan dokter tersebut dilakukan guna memperlambat pemeriksaan KPK terhadap Setnov yang kala itu buronan lembaga antirasuah.