KRICOM - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi tinggal menghitung hari.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyebut sudah menyiapkan dasar-dasar hukum yang akan digunakan untuk melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siap dengan dasar-dasar hukum yang kuat," kata Sapriyanto kepada Kricom, di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Sapriyanto menjelaskan sidang Fredrich dimajukan satu pekan dari jadwal sidang sebelumnya. Rencananya, sidang dengan jadwal terbaru itu akan dilaksanakan pada Senin (5/2/2018) minggu depan.
Tidak berbeda dengan bekas kliennya, Setya Novanto, persidangan praperadilan Fredrich juga akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Senin 5 Februari 2018, jam 9 pagi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya akan dilaksanakan sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan KPK," ungkapnya.
Namun terkait apa saja yang menjadi pertimbangan Fredrich Yunadi dalam persidangan Praperadilan itu, Sapriyanto enggan menjelaskannya.
"Besok Senin aja ya," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan ulang Praperadilan yang diajukan oleh bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Praperadilan itu maju satu pekan dari tanggal 12 Februari 2018 menjadi 5 Februari 2018.