KRICOM - Malang nian nasib yang dialami dua maling kelas teri bernama Ukan (43) dan Kisan (44). Bagaimana tidak? Keduanya sudah 'dijemput' aparat kepolisian ketika sedang asyik mempreteli mobil curian.
Mereka bahkan tidak sempat kabur saat kediamannya di kawasan Bubulak, Kabupaten disatroni polisi. Sebab saat itu, keduanya tidak sadar dan terus bekerja memisahkan onderdil mobil Mitsubishi L 300.
"Mereka tidak menghiraukan anggota kami yang datang dan mau menangkap mereka, karena memang sedang asyik betul kelihatannya. Rencananya mau dijual terpisah agar keuntungan mereka banyak," kata Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Wowor kepada Kricom, Jumat (29/9/2017).
Penangkapan Ukan dan Kisan bermula setelah polisi melakukan penyelidikan atas rekaman CCTV yang terekam di toko korban.
Dari hasil rekaman CCTV itu, pihaknya mendapati wajah keduanya dan kemudian mencocokannya dengan data pelaku kejahatan. Alhasil, identitas dua pria pengangguran ini diketahui dan dilakukan penangkapan.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polres Bogor. Berhasilnya pengungkapan kasus ini karena korban melaporkan adanya aksi pencurian mobil operasional mereka kemarin sore," paparnya.
Dari tangan Ukan dan Kisan, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan. Yakni satu unit mobil Mitsubishi milik korban, satu karung belahan mesin mobil yang sudah mereka preteli. Dan beberapa kunci serta dua anak kunci leter T beserta induknya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Mereka masih kami periksa dan kasus ini masih kami kembangkan. Kemungkinan besar masih ada lagi sindikat mereka yang berkeliaran di Jabodetabek untuk mencuri mobil pikap. Memang Ukan dan Kisan ini spesialias pencuri mobil bak," pungkas Roni.