KRICOM - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait pencemaran nama baik dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan SBY diterima dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT," kata SBY di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
SBY pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya bernopol F-414-RI bersama Ani.
Selain itu, SBY juga melaporkan Firman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas pelanggaran kode etik.
Partai Demokrat menilai Firman menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan membentuk opini yang sesat.