Kricom - Seorang Guru Besar IPB bernama Euis Sunarti baru-baru ini menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan.
Kepada Mahkamah Konstitusi, Euis memohon agar pasal tersebut diperluas cakupannya dengan memasukkan perihal kumpul kebo dan LGBT. Intinya, Euis ingin agar kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan. Namun, uji materi tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Ternyata, banyak negara yang melarang hubungan sejenis loh. Negara-negara tersebut memiliki peraturan yang melarang adanya aktivitas seksual sesama jenis.
Dari berbagai negara tersebut, lima di antaranya bahkan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku penyimpangan seksual. Ini dia lima negara tersebut.
1. Mauritania
Mauritania adalah negara yang terletak di benua Afrika. Di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini, homoseksualitas adalah hal yang terlarang. Bagi laki-laki yang kedapatan berhubungan seksual dengan sesama jenis akan diganjar hukuman rajam sampai mati. Sedangkan, bagi kaum wanita, risikonya masuk penjara jika nekat jadi lesbian.
2. Sudan
Di Sudan, hubungan sejenis sudah dilarang sejak tahun 1899. Dalam undang-undangnya, negara yang terletak di timur laut benua Afrika itu dengan jelas menyebutkan hukuman bagi pelaku sodomi.
Bagi orang yang baru tertangkap satu atau dua kali karena melakukan sodomi akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan dipenjara maksimal 5 tahun. Namun jika tertangkap untuk ketiga kalinya lantaran melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, siap-siap saja menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3. Iran
Iran memberlakukan pelarangan resmi terhadap aktivitas LGBT sejak 1979. Sebuah organisasi kemanusiaan bernama Amnesty Internasional mengklaim, sejak 1979, otoritas Iran telah menjatuhkan hukuman terhadap sekitar 5000 kasus hubungan seksual sejenis.
Di Iran, seorang pria gay dihadapkan pada hukuman mati jika kedapatan melakukan sodomi. Sedangkan, bagi wanita yang terbukti lesbian terancam hukuman cambuk sebanyak 50 kali.
4. Arab Saudi
Arab Saudi juga mengharamkan homoseksualitas. Di sini, hukuman yang dijatuhkan pada kaum homoseksual bervariasi, dari mulai denda, penjara, hukuman cambuk, bahkan dirajam hingga mati.
Hukuman tidak hanya diberikan pada mereka yang terbukti melakukan aktivitas seksual saja. Pada tahun 2000, sebanyak sembilan pria dipenjara akibat kedapatan memakai pakaian wanita.
5. Yaman
Pemerintah Yaman juga bersikap represif terhadap kaum LGBT. Di negara ini, hukuman mati berlaku bagi para pria yang kedapatan melakukan aktivitas homoseksual.
Uniknya, terjadi ketimpangan hukuman antara gay yang sudah menikah dengan yang masih lajang. Gay yang sudah menikah diganjar hukuman mati, sedangkan pria penyuka sejenis yang masih lajang hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Tak hanya para pria, hukuman juga berlaku bagi kaum lesbian. Perempuan penyuka sesama jenis di Yaman terancam hukuman 7 tahun penjara.
Di luar lima negara di atas, masih ada negara-negara lain yang secara resmi memiliki peraturan yang melarang aktivitas seksual sesama jenis. Sebut saja Nigeria, Jamaika, dan masih banyak lagi. Uniknya, hukuman bagi pria pelaku homoseksual rata-rata lebih berat dibandingkan kaum wanita.
Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang secara khusus mengatur soal homoseksualitas. Namun di Aceh, di mana hukum syariah berlaku, beberapa kasus homoseksual berujung pada hukuman cambuk.