KRICOM - Pihak Mabes Polri masih mempelajari laporan yang dibuat Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Dewan DPP Partai Demokrat (PD) ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal mengatakan, laporan baru dibuat sehingga akan dilakukan penelitian terkait barang bukti.
"Laporannya kan baru saja diterima jadi akan dilakukan tahapan penyelidikan dulu. Apabila penyelidik menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Namun, SBY juga mempertanyakan laporan yang dibuatnya terkait mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum juga diproses oleh polisi.
"Terima kasih kalau misalnya ada masukan. Intinya Polri akan melakukan upaya-upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum. Kami melakukan tahapan penyelidikan bergantung pada fakta yang ada, yaitu alat bukti dan petunjuk yang kami temukan," tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov) Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Senin (6/2/2018) malam terkait namanya yang dikait-kaitkan dengan keterlibatan kasus dugaan korupsi E KTP.
Dalam laporan polisi Nopol LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018 dan terlapor dituduh telah melanggar Pasal 310 ayat 1 junto Pasal 311 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.