KRIMINALITAS.COM, Klaten Seorang pelajar berinisial IF (17) ditangkap polisi setelah mencuri uang dan ponsel. Pelaku diketahui sebagai warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten ini ditangkap setelah dipancing pemilik ponsel untuk bertemu dengan alasan menebus ponsel kesayangannya.
Informasi yang dihimpun Kriminalitas.com menyebutkan, pelaku mencuri di rumah Hardiyanto (35) warga Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara pada Sabtu (29/7/2017).
Saat itu, pelaku berhasil menggondol sebuah ponsel merk Lenovo dan uang senilai Rp 900 ribu dari dalam dompet milik korban. Usai peristiwa tersebut, korban melapor kepada polisi.
"Usai kejadian, korban melapor ke kami," kata Kapolsek Ketandan, AKP Suyarta kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Korban tak kehabisan ide. Usai melapor ke polisi, dia berusaha mengubungi ponselnya. Saat itulah, pelaku merespon dan korban bersedia. Setelah melakukan negosiasi, korban sepakat akan menebus ponsel kesayangannya dengan harga Rp 600 ribu. Setelah terjadi kesepakatan terhadap dua belah pihak, akhirnya korban berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku.
Nah, saat korban dan pelaku ketemu langsung kami ringkus, lanjut Suyarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata masuk ke dalam rumah melalui jendela kayu rumah milik korban. Uang senilai Rp 900ribu yang diambil, hanya tersisa kurang dari Rp100ribu lantaran telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sedangkan, ponsel rencananya akan dijual jika pelaku tidak tertangkap polisi.
Meski masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan. Kami mengimbau, para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya. Jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengancam masa depan mereka, tutupnya.