KRICOM - Beredar pesan berantai mengenai penjahat sekaligus mantan napi Salemba yang melakukan kejahatan di area Jakarta Barat.
Pesan yang disertai foto seorang laki-laki itu dijelaskan jika orang bernama Ari atau Abel kerap melakukan penodongan di daerah Palmerah dan Kemanggisan dengan modus bertamu.
Merespon hal itu, Polres Jakarta Barat langsung gerak cepat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Satreskrim Polres Jakbar bahkan telah melakukan penyelidikan di Rutan Salemba.
"Hasilnya, tidak didapatkan informasi tentang nama serta foto yang disebut sebagai mantan napi di Salemba. Sehingga dapat dipastikan jika informasi itu Hoax," kata Kasubag Humas Polrestro Jakbar, Kompol Purnomo, Sabut (6/1/2018).
Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap kawasan yang disebutkan sebagai wilayah pelaku beraksi.
"Jajaran Polsek Palmerah telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, namun tidak ditemukan fakta sebagaimana berita yang beredar," lanjut Purnomo.
Untuk menindaklanjuti berita yang sempat meresahkan warga itu, polisi memburu penyebar berita hoax tersebut yang sempat beredar di perpesanan Whatsapp dan media sosial lainnya. Penyebar hoax bisa dipidakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Hengky Haryadi memastikan pihaknya tak akan tinggal diam untuk terus melaksanakan tugasnya dalam menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak langsung percaya dengan informasi yang didapat.
"Jika mendapatkan informasi terkait hoax, jangan langsung disebarkan.Mintalah klarifikasi kepada kami. kami telah siapkan sarana komunikasi melalui media sosial resmi, baik Instagram, Twitter, maupun Facebook," tutup Kombes Hengky.