KRICOM - Penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap pemilik portal berita Publik News, Hurry Rauf lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap Anggota DPR, Akbar Faisal.
Hurry ditangkap di kediamannya kawasan Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00. Dia merupakan tersangka kedua setelah polisi menciduk Fajar Agustanto beberapa bulan sebelumnya.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Dit Cyber," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mochamad Iqbal, Rabu (10/1/2018).
Pemred media ini ditangkap lantaran memposting berita kalau Akbar Faisal mempunyai harta kekayaan sebesar 25 juta US$ yang berasal dari korupsi APBN.
Tak cuma itu, dia juga pernah menulis berita tentang Akbar yang memiliki istri simpanan di Bandung, Jawa Barat serta memiliki villa mewah dikawasan Dago.
"Selain itu, dalam pemberitaan disebutkan juga kalau Faisal juga disebut penikmat uang haram dari korupsi E-KTP dan rumah mewah di Makassar, Sulsel," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik twitter jadul dengan [email protected] yang melakukan hal serupa.
"Masih ada yang kami kejar," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nmor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.