KRICOM - Pemerintah melontarkan wacana pemotongan gaji sebesar 2,5 persen per bulannya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. Dalam wacana itu, gaji akan disalurkan untuk kepentingan zakat.
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengakui, ada wacana dari pemerintah terkait zakat 2,5 persen yang berasal dari PNS. Namun, dia menegaskan, tidak ada beleid 'wajib' dalam wacana ini.
"Prinsip dasar yang akan diatur adalah pertama ini sifatnya fasilitas negara. Sehingga tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Oleh karenanya bagi ASN (Aparatur Negara Sipil), uang akan disisihkan penghasilannya, dia pun menyatakan kesediaan. Jadi ada akad," kata dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dia menuturkan, pemerintah tidak serta merta memotong gaji dari PNS yang beragama Islam. Pemerintah, lanjut dia, tidak menginginkan uang yang dihimpun dari PNS tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
"Ini hanya untuk ASN yang beragama Islam. Karena bagi yang non-Muslim, tentu tidak berkewajiban," ujar dia.
Wacana zakat dari 2,5 persen ini, kata dia, sebagai wujud partisipasi pemerintah, agar rakyatnya yang beragama Islam lebih mudah menunaikan kewajiban.
"Pemerintah memfasilitasi, khususnya bagi ASN yang Muslim untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk digunakan zakat," jelasnya.
Lukman menganalogikan wacana 2,5 persen zakat ini, seperti penyelenggaraan haji. Dalam penyelenggaraan haji, pemerintah ikut memfasilitasi masyarakat untuk menjalankan ibadah.
"Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah. Ini kewajiban agama. Pemerintah memfasilitasi sebagaimana warga negara Muslim untuk berhaji," ungkap dia.
Dia menjamin, zakat yang nantinya berasal dari PNS atau ASN, tersalurkan ke tangan yang membutuhkan. Pada intinya, dana yang terhimpun digunakan untuk kepentingan kesejahteraan umat.
"Mementaskan kemiskinan, membangun, pendidikan, dan seterusnya. Jadi ini hal yang perlu dipahami," ungkap dia.