KRICOM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengaku belum menerima surat balasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelumnya, Anies memang ingin mmemberikan surat permintaan penghentian proyek reklamasi.
"Sampai sekarang saya belum dapat surat balasan lagi dari Pak Anies. Jadi yang ada ke saya itu, yang dulu itu, yang pertama," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Sofyan menegaskan, dirinya tak bisa membatalkan HGB pulau itu. Karena, prosesnya dikeluarkan melalui ketentuan yang berlaku
"Sesuai dengan permintaan Pemda DKI. Dan ada perjanjian. Bagi kami melihat Pemda adalah Pemda, siapapun gubernurnya. Untuk menciptakan kepastian hukum," kata dia.
"Nah, Pak Anies mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang dikirim oleh Gubernur sebelumnya kami tarik kembali. Silakan ditarik. Tapi dokumen itu sudah dipakai bagi kami sebagai dasar," tambahnya.
Dia membantah Anies sudah memberikan bukti bahwa penerbitan HGB pulau D melanggar ketentuan.
"Enggak ada. Kalau ada buktinya saya akan pelajari.Tapi hanya memang saya pernah dengar. Kan katanya surat itu mau dikirim, tapi belum," kata pria asal Aceh ini.
Sofyan menegaskan, dirinya siap untuk digugat di PTUN.
"Kami akan jawab. Karena BPN itu harus mempertahankan dokumen sertifikat yang dikeluarkan. Karena kalau BPN tak mempertahankan, orang tak percaya lagi dokumen BPN. Padahal BPN lembaga negara yang ditugaskan oleh negara untuk menjamin hak-hak hukum atas tanah. Kalau digugat, kami kalah, ya kami laksanakan. Karena itu bagian dari hukum," tutup Sofyan.