KRICOM - Dua menteri kabinet Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), rangkap jabatan di partai politik. Masing-masing Idrus Marham yang menjabat Menteri Sosial sekaligus Ketua DPP Bidang Kelembagaan Partai Golkar dan Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian (Menperin) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Sekertaris Jenderal PPP, Arsul Sani tak mempermasalahkan rangkap jabatan menteri kabinet Jokowi. Pasalnya, hal tersebut dianggap tidak melanggar aturan dan konstitusi.
"Bagi PPP, yang penting sifatnya tidak menabrak peraturan perundangan-undangan, ya silakan," kata Arsul ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Memang, Arsul mengetahui, jika Jokowi memiliki kebijakan ketat terhadap menteri yang rangkap jabatan. Namun hal itu tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia.
"PPP begini, soal rangkap jabatan itu adalah persoalan kebijakan Presiden. Bukan penabrakan terhadap aturan Perundangan-undangan," jelas dia.
Jika pada praktiknya, Jokowi mengubah kebijakan, dia tidak mempersoalkan. Terlebih presiden merupakan sosok yang berwenang mencopot ataupun melantik menteri pada kabinetnya.
"Yang namanya kebijakan itu boleh berubah karena situasinya juga bisa berubah. Nah ini kita kembalikan dong sama usernya, dalam hal ini Presiden," ungkap dia.
Dia pun mengibaratkan perubahan kebijakan itu seperti aktivitas rapat kerja (raker) ataupun rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Terkadang, kata dia, raker ataupun RDP bisa diselenggarakan terbuka namun pada praktiknya dilangsungkan secara tertutup.
"Karena memang kebijakan itu boleh berubah, sama dengan DPR juga begitu, kadang-kadang rapat terbuka tapi tiba-tiba jadi tertutup, itu kebijakan," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Jokowi memiliki kebijakan terkait rangkap jabatan menteri di kabinetnya. Dia tidak ingin menteri kabinetnya, rangkap tugas di partai politik.