KRICOM - Ribuan massa dari berbagai organisasi Islam melakukan demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta Pusat untuk menyampaikan penolakan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Sayangnya, aspirasi yang mereka sampaikan sejak siang tadi menemui jalan buntu. DPR tetap mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Sebanyak tujuh dari sepuluh fraksi menerima Perppu Ormas. Dengan banyaknya fraksi yang menerima, praktis peraturan pemerintah tersebut akan diundangkan.
Meski aspirasi tidak menjadi kenyataan, massa yang melakukan aksi tidak melakukan anarkisme. Hingga aksi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib.
Mereka bubar pasca melaksanakan ibadah Maghrib secara jemaah. Bahkan sebelum membubarkan diri, massa aksi terekam memunguti sampah yang berserakan di area demonstrasi.
Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.