KRICOM - Mabes Polri mengaku tak bisa gegabah dalam menindaklanjuti pengesahan UU MD3 yang dinilai semakin memperkuat posisi anggota DPR. Nantinya, akan ada tim dari Divisi Hukum yang bakal melakukan pengkajian.
"Karena belum jelas apakah bertentangan atau memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas Polri, jadi kami kaji dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Martinus mengakui, revisi UU MD3 masih dalam tahap wacana sehingga insititusi Polri belum bisa secepatnya memberikan sikap resmi.
"Perlu diperhatikan bahwa lembaga kepolisian adalah lembaga yang melaksanakan UU. Jadi kami harus menyelaraskan aturan-aturan yang ada di Polri," katanya.
Nantinya, setelah ada hasil kajian internal, barulah Polri akan menentukan sikap.
"Nanti kami selaraskan dan sampaikan hasil kajiannya. Prinsipnya kajian internal itu bisa jadi pedoman Polri dalam pelaksanaan tugas," tutup Martinus.
Pengesahan UU MD3 dikhawatirkan memunculkan banyak pasal karet. Sebab, banyak diksi yang dipilih dalam UU MD3 bersifat multitafsir dan konotatif. Khususnya terkait Pasal 122 mengenai pengkritik anggota DPR bisa dipidana.