KRICOM - Partai Demokrat tidak terima nama Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) dicatut begitu saja oleh saksi kasus korupsi e-KTP, Mirwan Amir dalam sidang lanjutan pokok perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018) lalu.
Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout menyatakan akan melaporkan kuasa hukum terdakwa e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Seperti diketahui, munculnya nama SBY terjadi usai Firman Wijaya mencecar pertanyaan kepada Amir ikhwal pembahasan e-KTP.
"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencermaran nama baik, Pasal 310, 311, dan 220, junto Pasal 27 ayat 3, junto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 junto Pasal 45 ayat 2," kata Ardy Mbalembout saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Bahkan, kata Ardy, pihak Demokrat akan melaporkan Firman ke dewan kehormatan profesi advokat karena diduga lalai dalam menjalankan profesinya.
"Kemudian kami juga akan melaporkan yang bersangkutan ke dewan kehormatan advokat yang menaungi beliau," ujarnya.
Ardy pun bercerita, ada pengacara serupa Firman yang pernah mendapat hukuman lantaran lalai dalam tugasnya.
"Karena pernah terbukti juga ada advokat senior yang diberhentikan dari profesinya karena dalam menjalankan profesinya telah lalai dan di luar koridor hukum, itu sesuai dengan undang-undnag advokat Nomor 18 tahun 2003, Pasal 6 dan jelas-jelas itu," jelasnya.
Kelalaian tersebut mengacu kepada statemen Firman seusai sidang e-KTP yang mengasumsikan kesaksian Mirwan Amir dengan mengarahkan opini publik bahwa yang menjadi aktor utama dari e-KTP ialah pemenang pemilu 2009, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
"Rekan Firman Wijaya itu sendiri dia mengasumsikan pendapat keterangan saksi di dalam persidangan di luar persidangan. Jelas-jelaskan ada kode etik yang mengatur apabila sidang-sidang berlangsung diharapkan kita tidak memberikan satu keterangan di luar sidang pengadilan. Keterangan ini jelas-jelas adalah kebohongan publik," jelasnya.
"Amir sendiri tidak pernah menyatakan Pak SBY itu merancang satu skenario, di mana kata-katanya. Nah ini kata-katanya Firman Wijaya," tambahnya.
Untuk itu, kata Ardy, Demokrat berharap Firman beritikad baik dengan melakukan permintaan maaf atas perlakuannya kepada sang Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami akan terus sangkakan ini sampai dituntaskan atau Firman Wijaya sebagai kuasa hukuk dari Setnov meminta maaf kepada Pak SBY dan Partai Demokrat," tandasnya.